1.
MACAM-MACAM SUMBER DAYA MANUSIA
Macam-macam
sumber daya manusia. Manusia memiliki akal, budi dan pikiran yang tidak
dimiliki oleh tumbuhan maupun hewan. Meskipun paling tinggi derajatnya, namun
dalam ekosistem, manusia juga berinteraksi dengan lingkungannya, mempengaruhi
dan dipengaruhi lingkungannya sehingga termasuk dalam salah satu faktor saling
ketergantungan.
Sumber
daya manusia dibagi menjadi dua, yaitu :
· Manusia
sebagai sumber daya fisik
Dengan energi yang tersimpan dalam ototnya, manusia dapat bekerja dalam
berbagai bidang, antara lain: bidang perindustrian, transportasi, perkebunan,
perikanan, perhutanan, dan peternakan.
· Manusia
sebagai sumber daya mental
Kemampuan berpikir manusia merupakan suatu sumber daya alam yang sangat
penting, karena berfikir merupakan landasan utama bagi kebudayaan. Manusia
sebagai makhluk hidup berbudaya, mampu mengolah sumber daya alam untuk
kepentingan hidupnya dan mampu mengubah keadaan sumber daya alam berkat
kemajuan ilmu dan teknologinya. Dengan akal dan budinya, manusia menggunakan
sumber daya alam dengan penuh kebijaksanaan. Oleh karena itu, manusia tidak
dilihat hanya sebagai sumber energi, tapi yang terutama ialah sebagai sumber daya
cipta (sumber daya mental) yang sangat penting bagi perkembangan kebudayaan
manusia.
2. PERKEMBANGAN
SUMBER DAYA MANUSIA
SDM sudah ada sejak dahulu dalam berbagai bentuk. Manajemen sumber daya manusia
muncul begitu manusia berkumpul untuk sebuah tujuan yang sama. Meskipun
demikian, keberadaan MSDM belum dapat dipastikan secara jelas pertama kali
muncul. Tetapi dalam kurun waktu terakhir, proses memanajemen manusia menjadi
formal.
Suharyanto
menyebutkan bahwa aktivitas MSDM berawal dari tahun 1915 ketika militer Amerika
Serikat mengembangkan suatu korps pengujian psikologi, suatu tim penguji
serikat buruh dan suatu tim semangat kerja (Suharyanto:2005). Beberapa orang
yang terlatih dalam praktek-praktek di ketiga tim tersebut kemudian menjadi
manajer-manajer personalia di bidang industri.
Manajemen kepegawaian di Inggris dan Amerika Serikat dikembangkan lebih dahulu
daripada di Australia ketika negara-neara ini mengadopsi proses kerja produksi
massa, mengikuti perkembangan revolusi industri. Salah satu tokoh besar dalam
masa ini adalah FW Taylor dengan Gerakan Manajemen Ilmiah sebagai hasil Studi
Gerak dan Waktu. Perangkat yang digerakkan oleh energi dan sistem produksi yang
dikembangkan, memungkinkan produksi yang lebih murah. Oleh karenanya, hal ini
menciptakan banyak tugas yang monoton, tidak sehat dan bahkan berbahaya.
Dampaknya adalah terdistorsinya peran manusia dalam perusahaan.
Kesadaran akan pentingnya peran manusia dalam organisasi berkembang
ketika produktivitas karyawan ternyata mempengaruhi daya saing
perusahaan. Faktor manusia menjadi bagian penting dalam perusahaan karena
pengelolaan karyawan yang baik merupakan salah satu cara untuk meningkatkan
produktivitas di satu sisi dan daya saing perusahaan di sisi lain. Hal inilah
yang kemudian mendorong manajemen personalia/kepegawaian berubah menjadi kajian
Manajemen SDM
Ruang
ingkup pengembangan SDM yaitu :
1. Pengembangan kompetensi : Pelatihan kompetensi, project management, dsb
1. Pengembangan kompetensi : Pelatihan kompetensi, project management, dsb
2. Pengembangan Jumlah SDM : Dilakukan apabila organisasi membutuhkan tenaga kerja untuk melakukan peningkatan kinerja
3. Pengembangan organisasi : Dengan terciptanya unit usaha baru, maka secara organisasi perlu dilakukan penyesuaian struktur organisasi
3. PEMANFAATAN
SUMBER TENAGA KERJA DAN KOMPENSAS PROGRAM KOMPENSASI KARYAWAN DIRANCANG
1.
Menarik karyawan yg cakap
ke dalam organisasi
2.
Memotivasi
karyawan mencapai prestasi unggul
3.
Mencapai
masa dinas yg panjangSesuai fungsinya, didalam perusahaan ada dua macam tenaga
kerja :
a. Tenaga
Eksekutif, mengambil keputusan dan melaksanakan fungsi organik manajemen
b. Tenaga
Operatif, tenaga terampil, menguasai pekerjaan, sehingga tugas dapat
dilaksanakan dengan baik.
Ada tiga
tenaga terampil, yaitu :
ü Tenaga
terampil (skilled labor)
ü Tenaga
setengah terampil (semi skilled labor)
ü Tenaga
tidak terampil (unskilled labor)
Penentuan
jumlah tenaga kerja, meliputi dua hal pokok , yaitu :
·
Analisis Beban Kerja, meliputi peramalan penjualan
(sales forecast), penyusunan jadwal waktu kerja dan penentuan jumlah tenaga
kerja untuk membuat satu unit barang.
·
Analisis tenaga kerja, menghitung jumlah tenaga kerja
yang sesungguhnya dapat tersedia pada satu periode
4. HUBUNGAN
PERBURUHAN
Hubungan Perburuhan adalah hubungan antara unsur – unsur dalam produksi yaitu
buruh, pengusaha dan pemerintah, yang didasarkan pada nilai – nilai yang
terkandung dalam Pancasila. Dengan demikian, inti dari pola hubungan perburuhan
Pancasila adalah bahwa setiap perselisihan perburuhan yang terjadi harus
diupayakan diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat.
5.
MENGAPA PARA PEKERJA MENDIRIKAN SERIKAT PEKERJAAN
Serikat Pekerja atau karyawan (Labor Union atau Trade Union)
adalah organisasi pekerja yang dibentuk untuk mempromosikan atau menyatakan
pendapat, melindungi, dan memperbaiki melalui kegiatan kolektif,
kepentingan sosial, ekonomi dan politik anggotanya.
6. PERSERIKATAN
SAAT INI
Tipe-tipe
karyawan saat ini :
1.
Craft Unions : Anggotanya
karyawan yang punya ketrampilan yang sama seperti tukang kayu
2.
Industrial Unions :
Dibentuk berdasarkan lokasi pekerjaan yang sama, serikat ini terdiri pekerja
tidak berketrampilan maupun berketrampilan dalam perusahaan atau industri
tertentu
3.
Mixed Unions : Mencakup
pekerja terampil, tidak terampil dan setengah terampil dari suatu lokal
tertentu tidak memandang dari industri mana
7. HUKUM YANG MENGATUR HUBUNGAN ANTAR
TENAGA KERJA DENGAN MANAGER
Ada tiga perjanjian kerja bersama, yaitu :
·
Closed Shop Agreement : Hanya
berlaku bagi pekerja yang telah bergabung menjadi anggota serikat (persatuan).
·
Union shop Agreement :
Mengharuskan para pekerja untuk menjadi anggota serikat untuk periode waktu
tertentu.
·
Open Shop
Agreement : Memberikan kebebasan pekerja untuk
menjadi atau tidak anggota serikat kerja.
8. BAGAMANA
SERIKAT PEKERJA DIORGANISASIKAN DAN DISAHKAN
Permasalahan mengenai hak seseorang untuk mendirikan
dan turut serta dalam serikat pekerja. Sebagaimana diatur dalam konstitusi
Negara kita UUD 1945, pasal 28E yang berbunyi:
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.”
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.”
Selain itu dalam pasal 39 Undang-undang Nomor 39 Tahun
1999 tentang hak asasi manusia disebutkan bahwa “Setiap orang berhak untuk mendirikan
serikat pekerja dan tidak boleh dihambat utnuk menjadi anggotanya demi
melindungi dan memperjuangkan kepentingannya serta sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Serta
masih banyak lagi ketentuan yang mengatur mengenai hal ini, diantaranya:
- Pasal 23 ayat (4) Declaration of Human Rights.
- Pasal 8 International Convenants on Economic, social and Cultural
- Pasal 104 dan 137 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
- Pasal 23 ayat (4) Declaration of Human Rights.
- Pasal 8 International Convenants on Economic, social and Cultural
- Pasal 104 dan 137 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Sebagai Negara hukum, salah satu ciri yang harus dipenuhi Negara, adalah
perlindungan dan jaminan hak asasi manusia atas seluruh warga negaranya.
Seperti halnya Indonesia yang bercita-cita menjadi Negara berlandaskan hukum,
maka pemerintah Indonesia harus dapat mewujudkan dan menjamin hak atas
kesejahteraan sosial bagi warga negaranya. Oleh karena itu, dengan adanya
ketentuan yang menjamin hak atas kesejahteraan tersebut diatas, maka dalam hal
ini pemerintah juga harus turut serta dalam pemenuhan akan hak-hak itu.
Sumber
Dari...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar