KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI
Kode yaitu tanda-tanda atau
simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk
maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau
suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan
yang sistematis.
Kode etik yaitu norma atau asas yang
diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari
di masyarakat atau di lingkungan kerja. Kode etik merupakan sistem norma, nilai
dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan hal yang benar/baik
dan yang tidak benar/tidak baik. Kode etik diusahakan untuk mengatur tingkah
laku moral suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui ketentuan-ketentuan
tertulis yang diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh anggota kelompok
tertentu.
Sedangkan kode etik akuntansi adalah
pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam
kehidupan sehari-hari dalam profesi akuntansi. Kode etik akuntansi dapat
menjadi penyeimbang segi-segi negatif dari profesi akuntansi, sehingga kode etik
bagai kompas yang menunjukkan arah moral bagi suatu profesi dan sekaligus
menjamin mutu moral profesi akuntansi dimata masyarakat.
Dua sasaran pokok dari kode etik
yaitu:
1.
Kode etik
bermaksud melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian baik
secara disengaja ataupun tidak disengaja dari kaum profesional.
2.
Kode etik
bertujuan melindungi keseluruhan profesi tersebut dari perilaku buruk
orang-orang yang mengaku diri profesional.
Di Indonesia, kode etik ini di gawangi oleh organisasi
profesi akuntansi, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Tujuan dari kode etik
profesi akuntansi ini diantaranya adalah :
1.
Untuk
meningkatkan mutu organisasi profesi.
2.
Untuk
menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
3.
Untuk
menjunjung tinggi martabat profesi.
4.
Untuk
meningkatkan mutu profesi.
5.
Untuk
meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
6.
Meningkatkan
layanan di atas keuntungan pribadi.
7.
Mempunyai organisasi profesional
yang kuat dan terjalin erat.
8.
Menentukan
baku standar
Terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi
untuk mencapai tujuan tersebut, yaitu :
1.
Kredibilitas
: Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
2.
Profesionalisme
: Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai
jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
3.
Kualitas
Jasa : Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan
diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
4.
Kepercayaan
: Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika
profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Prinsip Etika memberikan dasar
kerangka bagi Aturan Etika yang mengatur suatu pelaksanaan jasa profesionall
oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres serta berlaku untuk seluruh
anggotanya, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan
mengikat hanya kepada anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan
Etika adalah interpretasi jang ditetapkan oleh Badan yang di bentuk oleh
Himpunan setelah mendengarkan/memerhatikan tanggapan dari anggota dan juga
pihak berkepentingan yang lain, digunakan sebagai panduan menerapkan Aturan
Etika tanpa bermaksud untuk membatasi lingkup dan juga penerapannya.
Prinsip Etika Profesi Akuntan
1.
Tanggung
Jawab Profesi : Ketika melaksanakan tanggungjawabnya sebagai
seorang profesional, setiap anggota harus mempergunakan pertimbangan moral dan
juga profesional didalam semua aktivitas/kegiatan yang dilakukan.
2.
Kepentingan
Publik : Setiap anggota harus senantiasa bertindak dalam krangka
memberikan pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan yang diberikan
publik, serta menunjukkan komitmennya sebagai profesional.
3.
Integritas
: Guna menjaga dan juga untuk meningkatkan kepercayaan publik, tiap
tiap anggota wajib memenuhi tanggungjawabnya sebagai profesional dengan tingkat
integritas yang setinggi mungkin
4.
Obyektivitas
: Tiap individu anggota berkeharusan untuk menjaga tingkat
keobyektivitasnya dan terbebas dari benturan-benturan kepentingan dalam
menjalankan tugas kewajiban profesionalnya
5.
Kompetensi
dan sifat kehati hatian profesional : Tiap anggota harus
menjalankann jasa profesional dengan kehati hatian, kompetensi dan ketekunan
serta memiliki kewajiban memepertahankan keterampilan profesional pada
tingkatan yang dibutuhkan guna memastikan bahwa klien mendapatkan manfaat dari
jasa profesional yang diberikan dengan kompeten berdasar pada perkembangan
praktek, legislasi serta teknik yang mutahir.
6.
Kerahasiaan
: Anggota harus menghormati kerahasiaan informasi selama
melaksanakan jasa profisional dan juga tak boleh menggunakan ataupun
mengungkapkan informasi tersebut jika tanpa persetujua terlebih dahulu kecuali
memiliki hak ataupun kewajiban sebagai profesional atau juga hukum untuk
mengungkapkan informasinya.
7.
Perilaku
Profesional : Tiap anggota wajib untuk berperilaku konsisten dengan
reputasi jang baik dan menjauhi kegiatan/tindakan yang bisa mendiskreditkan
profesi.
8.
Standar
Teknis : Anggota harus menjalankan jasa profesional sesuai standar
tehknis dan standard proesional yang berhubungan/relevan. tiap tiap anggota
memiliki kewajiban melaksanakan penugasan dari klien selama penugasan tersebut
tidak berseberangan dengan prinsip integritas dan prinsip objektivitas
Dalam kode etik yang telah
disebutkan pada Etika Profesi Akuntansi sudah diatur bagaimana para
akuntan harus bertindak. Namun pada kenyataan, penyimpangan oleh para akuntan
banyak terjadi. Penyimpangan penyimpangan yang dilakukan tentu saja berdampak
buruk terhadap nama baik ataupun kredibilitas akuntan dimata publik.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar