Rabu, 27 April 2016

Usaha Kecil dan Menengah

JENIS-JENIS USAHA KECIL MENENGAH


Ada 3 jenis usaha yang bisa dilakukan oleh UKM untuk menghasilkan laba. Ketiga jenis usaha tersebut adalah : 

a. Usaha Manufakur (Manufacturing Business) 

Yaitu usaha yang mengubah input dasar menjadi produk yang bisa dijual kepada konsumen. Kalau anda bingung, contohnya adalah konveksi yang menghasilkan pakaian jadi atau pengrajin bambu yang menghasilkan mebel, hiasan rumah, souvenir dan sebagainya. 
b. Usaha Dagang (Merchandising Business) 

Adalah usaha yang menjual produk kepada konsumen. Contohnya adalah pusat jajanan tradisional yang menjual segala macam jajanan tradisional atau toko kelontong yang menjual semua kebutuhan sehari-hari. 


c. Usaha Jasa (Service Business) 

Yakni usaha yang menghasilkan jasa, bukan menghasilkan produk atau barang untuk konsumen. Sebagai contoh adalah jasa pengiriman barang atau warung internet (warnet) yang menyediakan alat dan layanan kepada konsumen agar mereka bisa browsing, searching, blogging atau yang lainnya.


1. Kelebihan Dan Kelemahan Usaha Kecil Menengah 

a. Kelebihan Usaha Kecil Menengah 

1) Inovasi dalam teknologi yang dengan mudah terjadi dalam pengembangan produk. 

2) Hubungan kemanusian yang akrab di dalam perusahaan kecil. 

3) Fleksibilitas dan kemampuan menyesuaikan diri terhadap kondisi pasar yang berubah dengan cepat dibandingkan dengan perusahaan yang berskala besar yang pada umumnya birokratis. 

4) Terdapat dinamisme manajerial dan peranan kewirausahaan. 

b. Kelemahan Usaha Kecil Menengah 

1) Kesulitan pemasaran 

Hasil dari studi lintas Negara yang dilakukan oleh James dan Akarasanee (1988) di sejumlah Negara ASEAN menyimpulkan salah satu aspek yang terkait dengan masalah pemasaran yang umum dihadapi oleh pengusaha UKM adalah tekanan-tekanan persaingan, baik dipasar domestik dari produk-produk yang serupa buatan pengusaha-pengusaha besar dan impor, maupun dipasar ekspor. 


2) Keterbatasan Finansial 

UKM di Indonesia menghadapi dua masalah utama dalam aspek finansial antara lain: modal (baik modal awal maupun modal kerja) dan finansial jangka panjang untuk investasi yang sangat diperlukan untuk pertumbuhan output jangka panjang. 


3) Keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) 

Keterbatasan sumber daya manusia juga merupakan salah satu kendala serius bagi UKM di Indonesia, terutama dalam aspek-aspek kewirausahaan, manajemen, teknik produksi, pengembangan produk, control kualitas, akuntansi, mesin-mesin, organisasi, pemprosesan data, teknik pemasaran, dan penelitian pasar. Semua keahlian tersebut sangat diperlukan untuk mempertahankan atau memperbaiki kualitas produk, meningkatkan efisiensi dan produktifitas dalam produksi, memperluas pangsa pasar dan menembus pasar baru. 


4) Masalah Bahan Baku 

Keterbatasan bahan baku dan input-input lain juga sering menjadi salah satu masalah serius bagi pertumbuhan output atau kelangsungan produksi bagi UKM di Indonesia. 

Terutama selama masa krisis, banyak sentra-sentra Usaha Kecil dan Menengah seperti sepatu dan produk-produk textile mengalami kesulitan mendapatkan bahan baku atau input lain karena harganya dalam rupiah menjadi sangat mahal akibat depresiasi nilai tukar terhadap dolar AS. 

5) Keterbatasan teknologi 

Berbeda dengan Negara-negara maju, UKM di Indonesia umumnya masih menggunakan teknologi tradisonal dalam bentuk mesin-mesin tua atau alat-alat produksi yang sifatnya manual. Keterbelakangan teknologi ini tidak hanya membuat rendahnya jumlah produksi dan efisiensi di dalam proses produksi, tetapi juga rendahnya kualitas produk yang dibuat serta kesanggupan bagi UKM di Indonesia untuk dapat bersaing di pasar global. Keterbatasan teknologi disebabkan oleh banyak faktor seperti keterbatasan modal investasi untuk membeli mesin-mesin baru, keterbatasan informasi mengenai perkembangan teknologi, dan keterbatasan sumber daya manusia yang dapat mengoperasikan mesin-mesin baru.


1. Kriteria Usaha Kecil Menengah (UKM) 

a. Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut: 

1) Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. 

2) Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah). 

3) Milik Warga Negara Indonesia. 

4) Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar. 

5) Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi. 

b. Sedangkan Glendoh (2001) menyebutkan usaha kecil dalam arti luas memiliki ciri-ciri sebagai berikut: 

a. Industri kecil adalah industri berskala kecil, baik dalam ukuran modal, jumlah produksi maupun tenaga kerjanya. 

b. Perolehan modal umumnya berasal dari sumber tidak resmi seperti tabungan keluarga, pinjaman dari kerabat dan mungkin dari “lintah darat”. 

c. Karena skala kecil, maka sifat pengelolaannya terpusat, demikian pula pengambilan, keputusan tanpa atau dengan sedikit pendelegasian fungsi dalam bidang-bidang pemasaran, keuangan, produksi dan lain sebagainya. 

d. Tenaga kerja yang ada umumnya terdiri dari anggota keluarga atau kerabat dekat, dengan sifat hubungan kerja yang “informal” dengan kualifikasi teknis yang apa adanya atau dikembangkan sambil bekerja. 

e. Hubungan antara keterampilan teknis dan keahlian dalam pengelolaan usaha industri kecil ini dengan pendidikan formal yang dimiliki para pekerjanya umumnya lemah. 

f. Peralatan yang digunakan adalah sederhana dengan kapasitas output yang rendah pula. 

Dengan ciri-ciri tersebut usaha kecil dapat terhambat perannya yang sangat potensial dan secara nyata menunjang pembangunan di sektor ekonomi yaitu: 

a. Usaha kecil merupakan penyerap tenaga kerja. 

b. Usaha kecil merupakan penghasil barang dan jasa pada tingkat harga yang terjangkau bagi kebutuhan rakyat banyak yang berpenghasilan rendah. 

c. Usaha kecil merupakan penghasil devisa negara yang potensial, karena keberhasilannya dalam memproduksi komoditi non migas. 


2. Ciri-Ciri dan Contoh Usaha Kecil Menengah 

a. Ciri-Ciri Usaha Kecil 

1) Jenis baran /komoditu yang diusahakan umumnya sudah tetap tidak gampang berubah. 

2) Lokasi/tempat usaha umumnya sudah menetap tidak berpindah-pindah. 

3) Pada umumnya sudah melakukan administrasi keuangan walau masih sederhana, keuangan perusahaan sudah mulai dipisahkan dengan keuangan keluarga, sudah membuat neraca usaha. 

4) Sudah memiliki izin usaha dan persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP. 

5) Sumberdaya manusia (pengusaha) memiliki pengalaman dalam berwira usaha. 

6) Sebagian sudah akses ke Perbankan dalam hal keperluan modal. 

7) Sebagian besar belum dapat membuat manajemen usaha dengan baik seperti business planning. 


b. Contoh Usaha Kecil 

1) Usaha tani sebagai pemilik tanah perorangan yang memiliki tenaga kerja. 

2) Pedagang di pasar grosir (agen) dan pedagang pengumpul lainnya. 

3) Pengrajin industry makanan dan minuman, industry meubelair, kayu dan rotan, industry alat-alat rumah tangga, industry pakaian jadi dan kerajinan tangan. 

4) Peternakan ayam, itik dan perikanan 

5) Koperasi berskala kecil 


c. Ciri-Ciri Usaha Menengah 

1) Pada umumnya telah memiliki manajemen dan organisasi yang lebih baik, lebih teratur bahkan lebih modern, dengan pembagian tugas yang jelas antara lain: (1) bagian keuangan, (2) bagian pemasaran, (3) dan bagian produksi. 

2) Telah melakukan manajemen keuangan dengan menerapkan sistem akuntansi dengan teratur, sehingga memudahkan unutk auditing dan penilaian atau pemeriksaan termasuk oleh perbankan. 

3) Telah melakukan aturan atau pengelolaan dan organisasi perburuhan, telah ada jamsosek, pemeliharaan kesehatan, dll. 

4) Sudah memiliki segala persyaratanlegalitas antara lain: (1) izin tetangga, (2) izin usaha, (3) izin tempat, (4) NPWP, (5) upaya pengelolaan lingkungan, dll. 

5) Sudah akses kepada sumber-sumber pendanaan perbangkan 

6) Pada umumnya telah memiliki sumberdaya manusia yang terlatih dan terdidik. 


d. Contoh Usaha Menengah 

1) Usaha pertanian, peternakan, perkebunan, kehutanan skala menengah. 

2) Usaha perdagangan (grosir) termsuk ekspor dan impor 

3) Usaha jasa EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut), garment dan jasa transportasi taxi dan bus antar provinsi. 

4) Usaha industry makanan dan minuman, elektronok dan logam. 

5) Usaha pertambangan batu gunung untuk kontruksi dan marmer buatan.

Pendapatan Melalui Jasa online

Geliat industri e-commerce di Indonesia cukup menjanjikan. Semakin banyaknya pilihan marketplace dan lapak-lapak online lainnya menjadi salah satu indikatornya. Jual beli secara online ini juga turut memberikan sumbangsih cukup besar bagi pendapatan perusahaan jasa pengiriman barang. Di Jawa Tengah (Jateng) misalnya, pengusaha jasa pengiriman dan logistik di daerah ini kabarkan mendapatkan pendapatan $15 juta per tahun karena merebaknya bisnis online, tak hanya di skala nasional tapi juga internasional.
Hal ini dipaparkan Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPW Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) Jateng Elvis Wendri bahwa pertumbuhan transaksi e-commerce saat ini tak hanya berlaku untuk domestik saja. Transaksi jual beli online ke luar negeri juga meningkat.
Elvis lebih jauh menjelaskan bahwa transaksi online yang terjadi dari internasional ke Jateng atau sebaliknya lebih didominasi oleh barang-barang contoh atau sampel. Jadi bisa dipastikan jika barang yang diterima maka transaksi yang lebih besar akan terjadi.
“Dari transaksi internasional, revenue dari jasa pengiriman bisa menembus US$15 juta,” ujar Elvis seperti dikutip dari Bisnis.com
Menurutnya transaksi internasional Jateng tersebar di berbagai wilayah di kawasan Asia Tenggara, termasuk juga Tiongkok. Kegemaran masyarakat bertransaksi secara online ini disebabkan oleh kemudahan yang ditawarkan oleh teknologi informasi. Jadi setiap orang berbekal gadget dan koneksi internet dapat dengan mudah menjual atau membeli barang.
Peningkatkan pendapatan dari jasa pengiriman barang menurut Elvis dipastikan akan terus mengalami peningkatan. Elvis sendiri memprediksi pendapatan untuk jasa pengiriman tahun depan bisa mencapai $30 juta per tahun, dua kali lipat lebih banyak dari perolehan saat ini.
Meskipun jasa pengiriman barang mengalami peningkatan pendapatan yang cukup signifikan, sektor logistik masih menjadi salah satu isu yang penting di bisnis e-commerce. Estimasi waktu pengiriman masih menjadi hal yang paling dikeluhkan. Naiknya jumlah pendapatan yang diperoleh jasa pengiriman barang harusnya diimbangi dengan peningkatan kualitas layanan, termasuk sinerginya dengan industri e-commerce, demi terciptanya kenyamanan berbelanja online bagi masyarakat.


Rabu, 20 April 2016

Industrialisasi di Indonesia

INDUSTRIALISASI DI INDONESIA

Konsep dan tujuan Industrialisasi
Awal konsep industrialisasiè Revolusi industri abad 18 di Inggris Penemuan metode baru dlm pemintalan dan penemuan kapas yg menciptakan spesialisasi produksi dan peningkatan produktivitas factor produksi.
Industrialisasi adalah sistem produksi yang muncul dari pengembangan yang mantap penelitian dan penggunaan pengetahuan ilmiah. Ia dilandasi oleh pembagian tenaga kerja dan spesialisasi, menggunakan alat-alat bantu mekanik, kimiawi, mesin, dan organisasi serta intelektual dalam produksi.
Industrialisasi dalam arti sempit menggambarkan penggunaan secara luas sumber-sumber tenaga non-hayati, dalam rangka produksi barang atau jasa. Meskipun definisi ini terasa sangat membatasi industrialisasi tidak hanya terdapat pada pabrik atau manufaktur, tapi juga bisa meliputi pertanian karena pertanian tidak bisa lepas dari mekanisasi (pemakaian sumber tenaga non-hayati) demikian pula halnya dengan transportasi dan komunikasi.
Industrialisasi merupakan salah satu strategi jangka panjang untuk menjamin pertumbuhan ekonomi. Hanya beberapa Negara dengan penduduk sedikit & kekayaan alam melimpah yang ingin mencapai pendapatan yang tinggi tanpa industrialisasi.
Tujuan pembangunan industri nasional baik jangka menengah maupun jangka panjang ditujukan untuk mengatasi permasalahan dan kelemahan baik di sektor industri maupun untuk mengatasi permasalahan secara nasional, yaitu :
(1) Meningkatkan penyerapan tenaga kerja industri.
(2) Meningkatkan ekspor Indonesia dan pember-dayaan pasar dalam negeri.
(3) Memberikan sumbangan pertumbuhan yang berarti bagi perekonomian.
(4) Mendukung perkembangan sektor infrastruktur.
(5) Meningkatkan kemampuan teknologi.
(6) Meningkatkan pendalaman struktur industri dan diversifikasi produk.
(7) Meningkatkan penyebaran industri.

Faktor-faktor Pendorong industrialisasi
a.   Kemampuan teknologi dan inovasi
b.   Laju pertumbuhan pendapatan nasional per kapita
c.   Kondisi dan struktur awal ekonomi dalam negeri. Negara yang awalnya memiliki industri dasar/primer/hulu seperti baja, semen, kimia, dan industri tengah seperti mesin alat produksi akan mengalami proses industrialisasi lebih cepat
d.   Besar pangsa pasar DN yang ditentukan oleh tingkat pendapatan dan jumlah penduduk. Indonesia dengan 200 juta orang menyebabkan pertumbuhan kegiatan ekonomi
e.   Ciri industrialisasi yaitu cara pelaksanaan industrialisasi seperti tahap implementasi, jenis industri unggulan dan insentif yang diberikan.
f.    Keberadaan SDA. Negara dengan SDA yang besar cenderung lebih lambat dalam industrialisasi
g.   Kebijakan/strategi pemerintah seperti tax holiday dan bebas bea masuk bagi industri orientasi ekspor.

Perkembangan Sektor Industri manufaktur Nasional
Sektor industri manufaktur di banyak Negara berkembang mengalami perkembangan sangat  pesat dalam tiga decade terakhir. Asia Timur dan Asia Tenggara dapat dikatakan sebagai kasus istimewa. Lebih dari 25 tahun terakhir, dijuluki a miraculous economic karena kinerja ekonominya sangat hebat. Dari 1970 hinga 1995, industri manufaktur merupakan contributor utama. Untuk melihat sejauh mana perkembangan industry manufaktur di Indonesia selama ini, perlu dilihat perbandingan kinerjanya dengan sector yang sama di Negara-negara lain.
Dalam kelompok ASEAN, misalnya kontribusi output dari sector industry manufaktur terhadap  pembentukan PDB di Indonesia masih relative kecil, walaupun laju pertumbuhan output rata-ratanya termasuk tinggi di Negara-negara ASEAN lainnya. Struktur ini menandakan Indonesia belum merupakan Negara dengan tingkat industrialisasi yang tinggi dibandingkan Malaysia dan Thailand.

Permasalahan Industrialisasi
Perekonomian nasional memiliki berbagai permasalahan dalam kaitannya dengan sektor industri dan perdagangan:
(1)    Industri nasional selama ini lebih menekankan pada industri berskala luas dan industri teknologi tinggi.
(2)    Penyebaran industri belum merata karena masih terkonsentrasi di Pulau Jawa.
(3)    Lemahnya kegiatan ekspor Indonesia yang tergantung pada kandungan impor bahan baku yang tinggi, juga masih tingginya tingkat suku bunga pinjaman bank di Indonesia, apalgi belum sepenuhnya Indonesia diterima di pasar internasional.
(4)    Komposisi komoditi ekspor Indonesia pada umumnya bukan merupakan komoditi yang berdaya saing, melainkan karena berkaitan dengan tersedianya sumber daya alam - seperti hasil perikanan, kopi, karet, dan kayu
(5)    Komoditi primer yang merupakan andalan ekspor Indonesia pada umumnya dalam bentuk bahan mentah sehingga nilai tambah yang diperoleh sangat kecil.
(6)    Masih relatif rendahnya kualitas sumber daya manusia.

Strategi Pembangunan Sektor Industri
1. Strategi Subtitusi Impor

o   Lebih menekankan pada pengembangan industry yang berorientasi pada pasar domestic
o   Strategi subtitusi impor adalah industry domestic yang membuat barang menggantikan impor
o   Dilandasi oleh pemikiran bahwa laju pertumbuhan ekonomi yang tinggi dapat dicapai dengan

mengembangkan industry dalam negeri yang memproduksi barang pengganti impor
Pertimbangan yang lajim digunakan dalam memilih strategi ini adalah:      
a.   SDA dan factor produksi lain (terutama tenaga kerja) cukup tersedia
b.   Potensi permintaan dalam negeri memadai
c.   Pendorong perkembangan sector industry manufaktur dalam negeri
d.   Dengan perkembangan industry dalam negeri, kesempatan kerja lebih luas
e.   Dapat mengurangi ketergantungan impor

2. Penerapan strategi subtitusi impor dan hasilnya di Indonesia
     Industry manufaktur nasional tidak berkembang baik selama orde baru
     Ekspor manufaktur Indonesia belum berkembang dengan baik
     Kebijakan proteksi yang berlebihan selama orde baru menimbulkan high cost economy
     Teknologi yang digunakan oleh industry dalam negeri, sangat diproteksi

3. Strategi Promosi Ekspor
Ø  Lebih berorientasi ke pasar internasional dalam pengembangan usaha dalam negeri
Ø  Tidak ada diskriminasi dalam pemberian insentif dan fasilitas kemudahan lainnya dari pemerintah
Ø  Dilandasi pemikiran bahwa laju pertumbuhan ekonomi yang tinggi dapat dicapai jika produk yang   dibuat di dalam negeri dijual di pasar ekspor
Ø  Strategi promosi ekspor mempromosikan fleksibilitas dalam pergeseran sumber daya ekonomi yang ada mengikuti perubahan pola keunggulan komparatif




Sumber :


Penyerapan Tenaga Kerja

Tenaga Kerja Konstruksi dan Pembangunan
PRESIDEN Ir. H. Joko Widodo telah mencanangkan dalam kabinetnya, bahwa pembangunan infrastruktur adalah bagian penting untuk mewujudkan cita – citatrisakti dan nawacita. Pembangunan infrastruktur dimulai dari konstruksi pembangunan di banyak lokasi dan daerah. Beberapa hari yang lalu, pemerintah melalui BPS me-release data penyerapan tenaga kerja di beberapa sektor lapangan pekerjaan, sebagai berikut :

(Data Statistik BPS, 2015 : Jumlah Tenaga Kerja per Sektor)
Data tersebut menunjukkan bahwa penyerapan tenaga kerja di sektor konstruksi sangat minim sekali jika dibanding dengan sektor pertanian (40,12 juta orang), sektor industri (16,38 juta orang), sektor perdagangan (26,65 juta orang), dan sektor jasa kemasyarakatan (19,41 juta orang). Data ini di-releaseoleh BPS pada kwartal 1 2015, untuk melihat jumlah penyerapan tenaga kerja di Indonesia.
Sektor konstruksi kurang peminat disebabkan beberapa hal diantaranya adalah : tenaga kerja yang bergabung dalam konstruksi adalah tenaga terampil, professionalcompetence, dan qualified. Tenaga kerja konstruksi dituntut 4 hal tersebut dikarenakan tuntutan kerumitan serta kompleksitas dalam mengerjakan kepatuhan atas kebutuhan dan persyaratan dalam konstruksi. Kerumitan di konstruksi disebabkan karena tenaga kerja yang bergabung harus menyadari atas penjadwalan, keteknisan, prosedur – prosedur yang berlaku secara umum serta spesifik di konstruksi. Kerumitan tersebut ditambah pula dengan achievement serta compliance terhadap pemenuhan quality serta HSE (Health, Safety, and Environment), sebab konstruksi mempunyai risk cukup besar bagi keselamatan dan kesehatan manusia serta lingkungan disekitarnya.

Project Competency Personnel
Siklus diatas menunjukkan kompetensi personnel (tenaga kerja) yang dibutuhkan dalam proyek – proyek konstruksi. Tenaga kerja terlibat adalah mereka – mereka yang sudah mempunyai kemampuan atau teknologi untuk menjalankan dan eksekusi Engineering, kepatuhan kepada Quality, menyadari terhadapHSE (Health Safety Environment), mengerti dan mampu untuk melakukan Time/Schedulemaintainterhadap Cost, mampu untuk mengidentifikasi dan menurunkan tingkat Risk, dan mampu untuk mengidentifikasi Interfacing.
Hal tersebut diatas tidak bisa diperoleh oleh seorang tenaga kerja dari dunia pendidikan semata, namun lebih kepada keterlibatan tenaga kerja kepada pekerjaan atau proyek – proyek yang sudah berjalan. Dunia pendidikan hanyalah sebuah jalan singkat untuk meningkatkan teori – teori yang muncul hasil dari penelitian dan asumsi – asumsi yang terkodifikasi dengan baik. Dunia pendidikan tidak bisa menjelaskan updateterhadap perkembangan kemajuan dan teknologi serta strategic penguasaan terhadap proyek  atau konstruksi yang diperoleh karena keterlibatan di kontruksi.
PMBOK (Project Management Body of Knowledge) diambil dari PMBOK – Fourth Edition, chapter 9 – Project Human Resource Management, page 215, memberikan guidance cukup jelas bahwa projectstaffing melakukan determine dan indentity human resources dengan kemampuan ketrampilan yang memenuhi untuk kesuksesan proyek. Termasuk didalamnya kebutuhan training, strategi team – building, rencana dan program – program. Dari sini terlihat bahwa project konstruksi sangat tergantung dengan ketersediaan tenaga kerja terampil, terlatih, dan competency.
Kompleksitas dalam konstruksi disebabkan karena banyak pihak tergabung serta interface dengan pekerjaan bersamaan satu waktu. Hal tersebut membutuhkan expertise agar proyek konstruksi pihak lain tidak terganggu, sementara itu proyek di yang dijalankan juga tidak sampai delay. Kompleksitas yang sering muncul adalah sequence dalam sistem eksekusi, dimulai dari Engineering, Procurement, Construction, Installation, dan Commissioning. Masing – masing sequence tersebut mengorganisirmanagement tertentu, sehingga harus sinkronisasi antar departemental. Kompleksitas juga muncul saat eksekusi dijalankan tiap departemental, yang membutuhkan penjadwalan serta kebutuhan resourcesmemadai.
Dari paragraph diatas dapat diambil benang merah agar resources dalam konstruksi harus tersedia dan memadai. Tersedia sesuai dengan waktu dan kapasitas, memadai sesuai dengan spesifikasi dan prosedur-prosedur konstruksi. Resources bisa dalam bentuk dukungan dari alat – alat berat (crane, bulldozer, atau dozer), alat – alat pendukung konstruksi (scaffolding, kalibrator, APD, fuel), atau pekerja atau sumberdaya manusia. Alat – alat tersebut bisa dibuat dan ketersediaannya hanya tergantung dari penawaran harga tinggi. Sementara personel atau pekerja konstruksi harus terlatih, trampil, dan mengerti benar atas kebutuhan – kebutuhan akan pekerjaan konstruksi.
Ketersediaan tenaga kerja memadai bagi konstruksi agar professionalcompetence, terampil, danqualified dapat dilakukan dengan banyak hal, diantaranya adalah dengan sistem pelatihan yang memadai serta compliance standart – standart internasional atau nasional. Pelatihan – pelatihan tersebut dilaksanakan di banyak daerah dan wilayah, agar dapat menjangkau seluruh masyarakat calon tenaga kerja terampil. Pelatihan dilakukan dari sisi softskill (management) atau hardskill (keteknisan dan operasionalitas), karena konstruksi juga meng-adopt dua hal tersebut. Pelatihan tidak hanya dilaksanakan oleh lembaga pelatihan atau deparmen pemerintahan yang ditunjuk atau sesuai dengan lingkup pembentukan departemen. Pelatihan juga bisa dilakukan oleh lembaga – lembaga lain yang mempunyaicompetency, leadership, dan kesadaran penuh atas kekurangan penyerapan tenaga kerja di dunia konstruksi. Sekedar informasi bahwa banyak perusahaan – perusahaan yang mengembangkan in-housetraining untuk peningkatan profesionalisme serta competency staff mereka, karena tuntutan untuk kemajuan perusahaan merupakan kewajiban semua pihak dalam perusahaan tersebut tidak hanya management, pun juga demikian dengan konstruksi.
Pelatihan – pelatihan untuk konstruksi sangat kurang di Jakarta, apalagi di daerah – daerah yang terlewati pembangunan, namun sayangnya hal tersebut tidak menjadi concern pemerintah, walhasil tenaga kerja di daerah – daerah yang professional menjadi berkurang. Lembaga – lembaga non government seperti IAFMI (Ikatan Ahli Fasilitas Minyak Oil and Gas), PII (Persatuan Insinyur Indonesia), SNAMOE (Society of Naval Architecture, Marine Engineering, and Offshore Engineering) dapat mengambil peranan penting untuk bisa melakukan dan membuka pelatihan – pelatihan professional, yang mendukung terciptanya tenaga kerja konstruksi trampil.
MEA 2015 sudah di depan mata, ada kemungkinan bahwa tenaga kerja konstruksi akan banyak diambil dari negara – negara lain yang akan memasuki Indonesia, hal ini bukan saja membawa negative impact, namun juga akan menutup lowongan pekerjaan bagi tenaga kerja Indonesia. Maka diperlukan sistem sertifikasi tenaga kerja Indonesia yang di-endorse oleh lembaga – lembang terkait. Sistem sertifikasi ini ditujukan untuk perlindungan konsumen, namun lebih dari itu juga sebagai komparitas tingkat keahlian tenaga kerja Indonesia dengan tenaga kerja asing. Keberpihakan untuk tenaga pekerja konstruksi Indonesia agar bisa berdiri tegak di negara sendiri adalah keharusan, maka sistem sertifikasi yang dilakukan juga harus bisa berpihak kepada tenaga kerja Indonesia.
Peran serta sekolah – sekolah dan perguruan tinggi untuk memberikan bekal ketrampilan projectconstruction, seperti : fitter, welder, foreman, supervisor atau superintendent bisa memberikan bekal positif untuk kelulusan anak didiknya, sehingga diharapkan dapat menambah ketrampilan kerja untuk tenaga kerja baru. Kesenjangan antara dunia sekolah atau perguruan tinggi dengan dunia kerja bukan lagi isapan jempol, namun lebih dari itu juga merupakan realitas di Indonesia. Dengan pelatihan sejak dini untuk diharapkan anak didik bisa mengerti atau minimal bisa membayangkan potensi pekerjaan ke depan. Sementara ini tenaga kerja konstruksi tidak diminati karena pekerja – pekerja tersebut tidak mempunyai pengetahuan mendalam untuk menjadi welder, fitter, scaffolder, foreman atau officer, inilah yang menyebabkan pemilik proyek konstruksi jarang yang mau mengambil tenaga kerja fresh graduate.


Transportasi Konfensional dan Online

Mau order Go-jek, Grab, atau Uber tapi takut ada apa-apa di jalan? Well, demo sopir angkutan konvensional yang terjadi di Jakarta kemarin (14 & 22 Maret) emang bikin was-was. Demo anarkis yang menuntut layanan transportasi berbasis aplikasi itu bikin kita jadi mikir, emang yang salah siapa sih? Sudah bukan waktunya cari-cari kambing hitam. Kita butuh solusi. Biar kamu tahu akar permasalahannya, nih Zetizen jawab pertanyaan yang mungkin menggantung di pikiranmu soal angkutan konvensional versus aplikasi. (dhs/sam)
 Apa sih yang diprotes sopir layanan transportasi konvensional? Gara-gara jumlah penumpang turun terus langsung nyalahin Go-jek, Grab, atau Uber gitu? 
Sebenarnya demo para sopir itu nggak cuma karena iri sama layanan transportasi online yang ramai peminat. Emang jumlah penumpang mereka turun drastis. Tapi sadar nggak sih kenapa segitu gampangnya orang beralih ke angkutan berbasis aplikasi? Di samping praktis dan mudah, alasan utamanya ialah karena tarif angkutan yang murah.  Berikut tarif Grab dan Uber. Jauh lebih murah kan dari transportasi konvensional?
 Nah kenapa angkutan transporasi nggak diturunin aja harganya biar bersaing?
Nyatanya nggak semudah itu. Setiap sopir harus menyetor ke perusahaan sekitar 50 persen dari pendapatan harian. Sedangkan angkutan berbasis aplikasi juga harus menyetor, tapi cuma 20 persen.  Perusahan transportasi harus memotong sebesar itu karena harus membayar pajak, perizinan, dll. Nah sedangkan yang basisnya aplikasi?
 Emang jasa angkutan berbasis aplikasi nggak bayar pajak?
Mereka bukannya nggak bayar pajak kendaraan. Namun pajak yang dibayarkan bukan untuk kendaraan umum. Sebenarnya perusahaan angkutan umum harus punya sejumlah izin seperti, izin perusahaan berbadan hukum dan ikut KIR (uji kendaraan bermotor). Perusahaan jasa transportasi online lebih murah karena nggak menaati aturan tersebut. Makanya para sopir itu menuntut perlakuan yang sama, yakni agar jasa transportasi online punya izin usaha, bayar pajak, asuransi, dan kendaraan mereka harus pasang plat kuning. Dengan dibebani kewajiban yang sama, diharapkan tarif keduanya bakal bersaing.
 Kok bisa sampai ada demo sopir yang anarkis gitu? Manajemen perusahaannya kok nggak bisa ngatur pegawainya sih?
Perusahaan Blue Bird sendiri sudah menyatakan kok bakal ngasih sanksi ke sopir mereka yang ikutan demo karena nggak sesuai visi mereka. Jadi kabar bahwa perusahaan mengizinkan sopirnya ikut demo itu hoax. Sopir-sopir yang terlibat dalam demo anarkis kemarin adalah pegawai yang melanggar aturan dan bakal diproses sesuai kebijakan perusahaan.
Lalu pemerintah ngasih solusi apa biar jasa angkutan transportasi berbasis aplikasi dianggap legal?
Pemerintah memberikan dua opsi ke Uber dan Grab. Either mereka harus memilih jadi operator transportasi atau tetap sebagai provider. Kalau memilih jadi operator mereka hanya sebagai perantara, sedangkan memilih sebagai provider berarti mereka harus memenuhi aturan layaknya layanan transportasi konvensional. Mereka hanya punya badan hukum atau koperasi, memasang argo, mendaftarkan kendaraan, dan ikut uji KIR.


Rabu, 13 April 2016

PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM INDONESIA
Masalah Sumber Daya Alam Struktur Penguasaan Sumber Daya Alam
Indonesia merupakan negeri yang berlimpah akan sumber daya alamnya, baik berupa benda mati maupun benda hidup yang berada di negeri kita ini yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakatnya. Terutama minyak bumi, gas alam, beberapa jenis barang tambang, mineral, hutan tropis dengan berbagai jenis kayu dan hasil hutannya, kekayaan laut, dan sebagainya.

Seperti yang kita ketahui bahwa sumber daya alam ada yang dapat diperbaharui namun juga ada sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui. Semuanya memiliki potensi yang dapat diusahakan untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat, tergantung dari kemampuan manusianya untuk mengelola. Sejalan dengan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menentukan bahwa bumi,air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh  negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Persoalan Sumber Daya Alam :
·         Penebangan liar
·         Penambangan tanpa ijin
·         Pencurian ikan
·         Pemanasan global
·         Bencana alam (banjir, tsunami, gempa bumi, longsor, dan lain-lain)
·         Limbah
·         Kebakaran hutan
·         Polusi udara
·         Gagal panen
·         Pencemaran sungai

Permasalahan lingkungan :
·         Pencemaran lingkungan: pencemaran air, udara, masalah Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, dan lain-lain yang disebabkan karena human error (eksploitasi berlebihan)
·         Kerusakan sumber daya alam: masalah erosi lahan, kepunahan plasma nutfah dan lain sebagainya yang ditimbulkan karena bencana alam
·         v  Masalah pemukiman : sanitasi, air bersih, kesehatan lingkungan, dan lain-lain.

Tujuan pengaturan terkait Sumber Daya Alam :
·         Pelestarian/ Mencegah eksploitasi berlebihan, pengembangan
·         Penyelamatan (UU Kehutanan)
·         §  Menangani tindak kriminalitas
·         §  Pengelolaan

Pengelolaan Sumber Daya Alam :
·         Melingkupi bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. (Pasal 33  Ayat 3 UUDN RI 45)
·         Diperluas dengan unsur “ruang angkasa“ (UU Nomor 5 Tahun 1960 ® UUPA).







Ketentuan pasal 33 ayat (3) UUD 1945 memberikan penegasan tentang :
·         Memberikan kekuasaan kepada negara untuk “menguasai” bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalanya sehingga negara mempunyai “hak menguasai”. Hak ini adalah hak yang berfungsi dalam rangkaian hak-hak penguasaan sumber daya alam di Indonesia.
·         Membebaskan serta kewajiban kepada negara untuk mempergunakan sumber daya alam yang ada untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pengertian sebesar-besar kemakmuran rakyat menunjukkan kepada kita bahwa rakyatlah yang harus menerima manfaat kemakmuran dari sumber daya alam yang ada di Indonesia. 


Kebijakan sumber Daya Alam  Struktur Penguasaan sumber daya alam
Arah kebijakan pembangunan bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup :
a.       Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi.
b.      Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi dan penghematan penggunaan dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan.
c.       Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan lingkungan hidup sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga yang diatur dengan undang-undang.
d.      Mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dnegan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal, serta penataan ruang yang pengusahaannya diatur dengan undang-undang.
e.       Menerapkan indikator-indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan, keterbatasan sumber daya alam yang dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakan yang tidak dapat balik.

Kebijakan bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup ditujukan untuk :
1.       Mengelola sumber daya alam, yang dapat diperbaharui maupun tidak melalui penerapan teknologi ramah lingkungan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampungnya.
2.      Menegakkan hukum secara adil dan konsisten untuk menghindari kerusakan sumber daya alam dan pencemaran lingkungan.
3.       Mendelegasikan kewenangan dan tanggung jawab kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup secara bertahap.
4.      Memberdayakan masyarakat dan kekuatan ekonomi dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat global.
5.      Menerapkan secara efektif penggunaan indikator-indikator untuk mengetahui keberhasilan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
6.       Memelihara kawasan konservasi yang sudah ada dan menetapkan kawasan konservasi baru di wilayah tertentu, dan
7.      Mengikutsertakan masyarakat dalam rangka menanggulangi permasalahan lingkungan global.











Dominasi SDA di Indonesia
Dominasi Swasta Pada Pengelolaan Sumberdaya Alam Indonesia Di Indonesia terdapat dua kategori badan usaha yaitu badan usaha milik negara dan badan usaha swasta. Kedua badan usaha tersbut sama-sama mengelola sumber daya alam Indonseia. Pada sektor hutan, Indonesia memiliki PT Perkebunan Nusantara dan 274 perusahaan pemegang HPH dengan arela seluas 20.899.673 ha. Sedangkan perusahaan kehutanan yang masuk dalam BUMN hanya tiga yaitu Perum Perhutani, PT Perkebunan Nusantara, dan PT Inhutani.
Pada sektor air, di Indonesia terdapat satu perusahaan yakni Perum Jasa Tirta yang salah satu bidang usahanya adalah menyediakan air baku, sedang perusaah air (air minum) di Indonesia terdapat 50 perusahaan air minum dalam kemasan. Pada sektor migas hanya terdapat satu perusaahaan negara yaitu Pertamina, sedang jumlah perusahaan migas swasta berjumlah 41. Aset pertamina hanya sekitar 22.244 barel pada tahun 2012, sedang aset perusahaan swasta mencapai 710.190 barel. Hampir seluruh sektor mineral batubara yang ada di Indonesia dikelola oleh badan usaha swasta, seperti PT Freeport Indonesia, PT Newmont Nusa Tenggara, PT Newmont Minahasa Raya dan lain sebagainya.
Berdasarkan data-data di atas, maka dapatlah diketahui bahwasanya pengelolaan sumberdaya alam di Indonesia lebih cenderung dilakukan oleh  badan usaha swasta daripada badan usaha milik negara. Sehingga tujuan pencapaian kemakmuran rakyat dari hasil pengelolaan sumberdaya alam agaknya sulit tercapai, sebab pengelolaan sumber daya alam di Indonesia telah didominasi oleh badan usaha swasta yang kontribusinya terhadap bangsa Indonesia bisa dikatakan hanya sebatas membayar pajak dan iuran bukan pajak.






Referensi :