PENGELOLAAN SUMBER
DAYA ALAM INDONESIA
Masalah Sumber Daya Alam Struktur Penguasaan Sumber Daya Alam
Indonesia merupakan
negeri yang berlimpah akan sumber daya alamnya, baik berupa benda mati maupun
benda hidup yang berada di negeri kita ini yang dapat dimanfaatkan untuk
memenuhi kebutuhan masyarakatnya. Terutama minyak bumi, gas alam, beberapa
jenis barang tambang, mineral, hutan tropis dengan berbagai jenis kayu dan
hasil hutannya, kekayaan laut, dan sebagainya.
Seperti yang kita
ketahui bahwa sumber daya alam ada yang dapat diperbaharui namun juga ada
sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui. Semuanya memiliki potensi yang
dapat diusahakan untuk memenuhi kebutuhan
hidup masyarakat, tergantung dari kemampuan manusianya untuk mengelola. Sejalan
dengan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menentukan bahwa
bumi,air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh
negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Persoalan Sumber Daya
Alam :
· Penebangan
liar
· Penambangan
tanpa ijin
· Pencurian
ikan
· Pemanasan
global
· Bencana
alam (banjir, tsunami, gempa bumi, longsor, dan lain-lain)
· Limbah
· Kebakaran
hutan
· Polusi
udara
· Gagal
panen
· Pencemaran
sungai
Permasalahan
lingkungan :
·
Pencemaran lingkungan:
pencemaran air, udara, masalah Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, dan
lain-lain yang disebabkan karena human error (eksploitasi berlebihan)
·
Kerusakan sumber daya
alam: masalah erosi lahan, kepunahan plasma nutfah dan lain sebagainya yang
ditimbulkan karena bencana alam
·
v Masalah
pemukiman : sanitasi, air bersih, kesehatan lingkungan, dan lain-lain.
Tujuan pengaturan
terkait Sumber Daya Alam :
·
Pelestarian/ Mencegah
eksploitasi berlebihan, pengembangan
·
Penyelamatan (UU
Kehutanan)
·
§ Menangani
tindak kriminalitas
·
§ Pengelolaan
Pengelolaan Sumber
Daya Alam :
· Melingkupi
bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. (Pasal 33
Ayat 3 UUDN RI 45)
· Diperluas
dengan unsur “ruang angkasa“ (UU Nomor 5 Tahun 1960 ® UUPA).
Ketentuan pasal 33
ayat (3) UUD 1945 memberikan penegasan tentang :
· Memberikan
kekuasaan kepada negara untuk “menguasai” bumi dan air serta kekayaan alam yang
terkandung di dalanya sehingga negara mempunyai “hak menguasai”. Hak ini adalah
hak yang berfungsi dalam rangkaian hak-hak penguasaan sumber daya alam di
Indonesia.
· Membebaskan
serta kewajiban kepada negara untuk mempergunakan sumber daya alam yang ada
untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pengertian sebesar-besar kemakmuran
rakyat menunjukkan kepada kita bahwa rakyatlah yang harus menerima manfaat
kemakmuran dari sumber daya alam yang ada di Indonesia.
Kebijakan sumber Daya
Alam Struktur Penguasaan sumber daya alam
Arah kebijakan
pembangunan bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup :
a. Mengelola
sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan
kesejahteraan rakyat dari generasi.
b. Meningkatkan
pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan
konservasi, rehabilitasi dan penghematan penggunaan dengan menerapkan teknologi
ramah lingkungan.
c. Mendelegasikan
secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam
pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan
lingkungan hidup sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga yang diatur dengan
undang-undang.
d. Mendayagunakan
sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dnegan memperhatikan
kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang
berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal, serta penataan
ruang yang pengusahaannya diatur dengan undang-undang.
e. Menerapkan
indikator-indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan, keterbatasan
sumber daya alam yang dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakan yang tidak
dapat balik.
Kebijakan bidang
sumber daya alam dan lingkungan hidup ditujukan untuk :
1. Mengelola
sumber daya alam, yang dapat diperbaharui maupun tidak melalui penerapan
teknologi ramah lingkungan dengan memperhatikan daya dukung dan daya
tampungnya.
2. Menegakkan
hukum secara adil dan konsisten untuk menghindari kerusakan sumber daya alam
dan pencemaran lingkungan.
3. Mendelegasikan
kewenangan dan tanggung jawab kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber
daya alam dan lingkungan hidup secara bertahap.
4. Memberdayakan
masyarakat dan kekuatan ekonomi dalam pengelolaan sumber daya alam dan
lingkungan hidup bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat global.
5. Menerapkan
secara efektif penggunaan indikator-indikator untuk mengetahui keberhasilan
pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
6. Memelihara
kawasan konservasi yang sudah ada dan menetapkan kawasan konservasi baru di
wilayah tertentu, dan
7. Mengikutsertakan
masyarakat dalam rangka menanggulangi permasalahan lingkungan global.
Dominasi SDA di
Indonesia
Dominasi Swasta Pada
Pengelolaan Sumberdaya Alam Indonesia Di Indonesia terdapat dua kategori badan
usaha yaitu badan usaha milik negara dan badan usaha swasta. Kedua badan usaha
tersbut sama-sama mengelola sumber daya alam Indonseia. Pada sektor hutan,
Indonesia memiliki PT Perkebunan Nusantara dan 274 perusahaan pemegang HPH dengan
arela seluas 20.899.673 ha. Sedangkan perusahaan kehutanan yang masuk dalam
BUMN hanya tiga yaitu Perum Perhutani, PT Perkebunan Nusantara, dan PT
Inhutani.
Pada sektor air, di
Indonesia terdapat satu perusahaan yakni Perum Jasa Tirta yang salah satu bidang
usahanya adalah menyediakan air baku, sedang perusaah air (air minum) di
Indonesia terdapat 50 perusahaan air minum dalam kemasan. Pada sektor migas
hanya terdapat satu perusaahaan negara yaitu Pertamina, sedang jumlah
perusahaan migas swasta berjumlah 41. Aset pertamina hanya sekitar 22.244 barel
pada tahun 2012, sedang aset perusahaan swasta mencapai 710.190 barel. Hampir
seluruh sektor mineral batubara yang ada di Indonesia dikelola oleh badan usaha
swasta, seperti PT Freeport Indonesia, PT Newmont Nusa Tenggara, PT Newmont
Minahasa Raya dan lain sebagainya.
Berdasarkan data-data
di atas, maka dapatlah diketahui bahwasanya pengelolaan sumberdaya alam di
Indonesia lebih cenderung dilakukan oleh badan usaha swasta daripada
badan usaha milik negara. Sehingga tujuan pencapaian kemakmuran rakyat dari
hasil pengelolaan sumberdaya alam agaknya sulit tercapai, sebab pengelolaan
sumber daya alam di Indonesia telah didominasi oleh badan usaha swasta yang
kontribusinya terhadap bangsa Indonesia bisa dikatakan hanya sebatas membayar
pajak dan iuran bukan pajak.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar